Tupoksi
Berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pati yang dijabarkan dengan Peraturan Bupati Pati No 44 Tahun 2012tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten pati.
PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Kepala Badan
Mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan melaksanakan kebijakan daerah di Bidang Penanggulangan Bencana Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Badan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang penanggulangan bencana;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang bencana;
- Pembinaan pelaksanaan tugas dibidang pencegahan dan kesiapsiagaan penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, logistic dan peralatan lingkup daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang penanggulangan bencana;
- Pengelolaan administrasi, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan BPBD; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana mempunyai tugas mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala Badan dalam penanggulangan bencana.
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dalam menjalankan tugasnya mempunyai fungsi :
- perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana daerah;
- pemantauan; dan
- pelaksana evaluasi dalam penanganan penanggulangan bencana.
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dipimpin seorang Kepala Pelaksana yang membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi unsur pelaksana dan menjalankan tugas Kepala Badan sehari-hari.
- Sekretariat Unsur Pelaksana
Sekretariat Unsur Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di Bidang Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian.
Untuk menyelenggarakan tugas sekretariat unsur pelaksana mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian, pelayanan administrasi dan pelaksanan di bidang program;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan dibidang keuangan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang umum dan kepegawaian;dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat unsur pelaksana dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang mempunyai tugas membantu kepala pelaksana dalam mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumberdaya serta kerjasama.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Sekretariat unsur pelaksana mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi program perencanaan, dan perumusan kebijakan di lingkungan BPBD;
- Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga;
- Pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol;
- Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana;
- Pengumpulan data dan informasi kebencanaan di wilayahnya; dan
- Pengkoordinasian dalam penyusunan laporan penanggulangan bencana.
4.1 Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang program, yang meliputi koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan sistem informasi di lingkungan BPBD
4.2 Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang keuangan, meliputi pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan, akuntansi dan pelaporan di lingkungan BPBD.
4.3 Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di umum dan kepegawaian, hukum, humas, organisasi dan ketatalaksanaan, ketatausahaan, rumahtangga dan perlengkapan di lingkungan BPBD
5. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang pencegahan dan kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan bencana
Kepala Bidang pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menjalankan tugasnya mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pencegahan bencana;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kesiapsiagaan bencana;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala pelaksana penanggulangan bencana sesuai tugas dan fungsinya;
5.1.Seksi pencegahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dibidang pencegahan, meliputi fasilitasi koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengurangan resiko bencana, tata ruang daerah bencana pengenalan dan pengkajian ancaman bencana, pemahaman tentang pengetahuan masyarakat dalam penanggulangan bencana, dan pemetaan daerah rawan bencana
5.2 Seksi Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dibidang kesiapsiagaan meliputi fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana, pengkoordinasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini, pengorganisasian penyuluhan, pelatihandan gladi, penyusunan data akurat, informasi dan pemuthakhiran prosedur tetap (protap)
6. Bidang Kedaruratan dan Logistik
Bidang kedaruratan dan logistik mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyelamatan, evaluasi, dan penanganan pengungsi serta penyediaan sarana dan prasarana, logistik dan peralatan.
Untuk menyelenggarakan tugas bidang kedaruratan dan logistik mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyelamatan, evaluasi dan penanganan pengungsi;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyediaan sarana dan prasarana, logistik dan penyediaan peralatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6.1 Seksi Kedaruratan
Mempunyai kedaruratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyelamatan, evakuasi dan penanganan pengungsi meliputi fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan penyelamatan, evakuasi dan penanganan pengungsi, pengkajian secara tepat dan cepat terhadap lokasi, kerusakan dan kerugian sumber daya, penentuan status keadaan darurat bencana, penentuan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, pemulihan sarana dan prasarana vital, penyelamatan dan komando untuk memerintahkan instansi lainnya dan pengerahan sumber daya manusia.
6.2 Seksi Logistik
Seksi logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyiapan sarana dan prasarana, logistik dan peralatan, meliputi fasilitasi, koordinasi, dan pelaksanaan kemudahan akses pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, kebutuhan air bersih, sanitasi, pangan, sandang dan pelayanan kesehatan, psikososial, pengerahan logistik, penyediaan dapur umum, pemeliharaan, perawatan dan penerimaan peralatan penanggulangan bencana, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan dan komando untuk memerintahkan instansi lainnya atau logistik.
7. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dibidang rehabilitasi dan rekonstruksi.
Untuk menyelenggarakan tugas bidang rehabilitasi dan rekonstruksi mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang rehabilitasi;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelaksanaan di bidang rekonstruksi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
7.1 Seksi Rehabilitasi
Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang rehabilitasi, meliputi fasilitasi, koordinasi, dan pelaksanaan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan sarana dan prasarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan sosial, ekonomi dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan dan pemulihan fungsi pelayanan publik.
7.2 Seksi Rekonstruksi
Seksi Rekonstruksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang rekonstruksi, meliputi fasilitasi, koordinasi, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan kembali prasarana dan sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangunyang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat, peningkatan fungsi pelayanan publik dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
8. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan Jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan peraturan-undangan yang berlaku.
- Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
- Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pembinaan terhadap pejabat fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku