Senin, 5 Agustus 2024 pihak BPBD mengadakan rakor terkait permintaan sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria. Tujuan adanya pembahasan ini yaitu agar saat di setujuinya sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini, masyarakat juga ikut terlibat dalam pelestarian kawasan tersebut dan tidak hanya terfokus pada pengelolaan tambak saja. Untuk kawasan yang harus dilestarikan juga yaitu kawasan hutan lindung. Tujuan nya yaitu untuk meminimalisir terjadinya bencana di sekitar kawasan pantai.